Total Tayangan Halaman

Rabu, 05 Januari 2011

tugas profesi keguruan S1 PGSD

1. Mengapa perlu penataan profesi guru?
Agar guru menjadi lebih professional dalam mengajar. Karena guru merupakan tenaga utama di sekolah dan paling dominan peranannya dalam mencapai keberhasilan tujuan pendidikan. Guru adalah operator kurikulum pendidikan. Pengentas kebodohan Ia merupakan mata rantai dan pilar peradan sekaligus benang merah kemajuan suatu masyarakat dan motor penggerak peradaban suatu bangsa.

2. Mengapa guru harus memiliki minimal ijazah S1?
Tenaga profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 dan memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pendidikan/pengajaran. Jadi, dengan memiliki ijazah S1 berati seorang guru tersebut telah mendapatkan pendidikan yang profesional untuk menjalani profesi seorang guru. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru juga akan mendapatkan pengalaman-pengalaman seperti microteaching dan praktik pengalaman lapangan (PPL) selama menempuh jenjang S1.

3. Mengapa kepala sekolah harus memiliki kompetensi supervisi akademik?
Agar dapat mencapai peningkatan dalam kemampuan mengajar dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Dengan demikian kinerja guru dalam pembelajaran diharapkan akan selalu meningkat sehingga tercapai kemajuan pendidikan di sekolah secara kontinyu. Dengan memiliki kompetensi supervisi akademik diharapkan seorang kepala sekolah akan dapat sukses dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah, yaitu sebagai pengelola dan pembina serta pengembang semua aktivitas pendidikan di sekolah.

4. Apakah tugas pengawas sekolah?
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1) Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2) Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3) Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1) Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2) Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup:
1) Inspecting (mensupervisi)
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
2) Advising (memberi advis atau nasehat)
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
3) Monitoring (memantau)
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
4) Reporting (membuat laporan)
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
5) Coordinating (mengkoordinir)
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
6) Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.

5. Mengapa layanan Bimbingan dan penyuluhan disebut sebagai tugas profesional?
Karena layanan bimbingan dan penyuluhan berperan penting dalam membantu pemecahan permasalahan yang muncul pada siswa yang tidak bisa diselesaikan bersama guru sehingga tidak mengganggu jalannya proses pendidikan.

6. Apa keunggulan kepemimpinan responsif?
Kepemimpinan responsif merupakan salah satu bentuk kepemimpinan yang berorientasi pada pembagian tugas dan tanggung jawab secara adil kepada orang-orang yang dipimpin. Kepemimpinan ini, menurut Caldwell & Spinks (1992), digambarkan sebagai kepemimpinan yang mengutamakan penggunaan tanggung jawab yang eksplisit. Kondisi kepemimpinan responsif ini dapat berdampak positif bagi kehidupan organisasi/lembaga. Dalam kepemimpinan ini orang akan saling bersikap terbuka, saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, saling mengawasi, saling mengingatkan, saling membantu, dan saling memberi dan menerima antara yang satu dengan yang lain. Dampak yang paling nyata yang dapat ditimbulkan dari kepemimpinan responsif ini adalah tercapainya peningkatan akuntabilitas suatu lembaga.

7. Orientasi supervisi mana yang lebih cocok diterapkan di SD?
Orientasi supervisi kolaborasi yng lebih cocok diterapkan di SD. Sebab melalui supervisi yang kolaboratif tersebut akan terjadi peranan yang berimbang antara supervisor dan guru. Keduanya harus terlibat interaksi yang aktif dalam upaya peningkatan kemampuan guru dalam melakukan aktivitas belajar mengajar. Dengan interaksi yang saling aktif tersebut akan dapat meningkatkan hubungan emosional yang baik diantara keduanya.

8. Bagaimana meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah?
Cara peningkatan profesionalitas pengawas menurut saya antara lain :
a) Pendidikan prajabatan yang jelas bagi pengawas agar lebih menguasai dan berpengalaman di bidangnya.
b) System rekruitmen tenaga pengawas sekolah baik agar pengawas memang benar – benar terpilih dengan baik.
c) Kejelasan kewenangan bagi seorang pengawas dalam urusan kepegawaiaan.
d) Penjejangan karier yang jelas untuk menduduki jabatan pengawas sekolah.
e) Dilakukannya pembinaan atau pelatihan agar pengembangan keprofesionalan pengawas lebih baik.

9. Deskripsi guru ideal
Guru ideal adalah guru yang mengusai ilmunya dengan baik. Mampu menjelaskan dengan baik apa yang diajarkannya. Disukai oleh peserta didiknya karena cara mengajarnya yang enak didengar dan mudah dipahami. Ilmunya mengalir deras dan terus bersemi di hati para anak didiknya. Tapi, dia pun harus bisa menerima kritikan dari peserta didiknya. Dari kritik itulah dia dapat belajar dari para peserta didiknya. Guru ideal justru harus belajar dari peserta didiknya. Dari mereka guru dapat mengetahui kekurangan cara mengajarnya, dan melakukan umpan balik (feedback).
Guru yang ideal adalah guru yang memiliki sifat selalu berkata benar, penyampai yang baik, kredibel, dan cerdas. Guru yang memiliki keempat sifat itu adalah guru yang mampu memberikan keteladanan dalam hidupnya karena memiliki budi pekerti yang luhur. Selalu berkata benar, mengajarkan kebaikan, dapat dipercaya, dan memiliki kecerdasan yang luar biasa. Sifat tersebut di atas harus dimiliki oleh guru dalam mendidik anak didiknya karena memiliki motto iman, ilmu, dan amal. Memiliki iman yang kuat, menguasai ilmunya dengan baik, dan mengamalkan ilmu yang dimilikinya kepada orang lain.
Selain itu, Guru yang ideal adalah guru yang memiliki 5 kecerdasan. Kecerdasan yang dimiliki terpancar jelas dari karakter dan perilakunya sehari-hari. Baik ketika mengajar, ataupun dalam hidup ditengah-tengah masyarakat.
Kelima kecerdasan itu adalah kecerdasan intelektual, kecerdasan moral, kecerdasan social, kecerdasan emosional, kecerdasan motorik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar